Kamis, 25 Februari 2016

TATA TERTIB SISWA



TATA TERTIB SISWA - SISWI
MTs ISLAMIYAH KETAPANG

A.
TATA TERTIB UMUM (KBM)

1.
Siswa masuk ke kelas pukul 07.15 WIB

2.
Siswa harus sudah hadir di lingkungan MTs Islamiyah Ketapang paling lambat 15 menit sebelum jam pertama dimulai.

3.
Wajib berdoa dan membaca Al-qur’an bersama sebelum pelajaran dimulai dan di akhir pelajaran.

4.
Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tekun, aktif, kreatif dan tidak mengganggu KBM.

5.
Patuh, taat pada guru, tata tertib serta aturan sekolah.

6.
Hormat pada guru, karyawan, tamu, sesama siswa dan warga masyarakat lingkungan sekolah

7.
Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah, serta memelihara ketenangan kelas.

8.
Wajib mengikuti upacara bendera yang diadakan di sekolah dengan seragam lengkap bagi siswa kelas VII, VIII dan IX sesuai dengan kebijakan sekolah.

9.
Jika guru tidak hadir, ketua kelas wajib lapor kepada guru piket / Wakasek Kurikulum.

10.
Wajib melaksanakan tugas yang diberikan sekolah (piket umum, sholat Dzuhur, dll).

11.
Wajib membayar uang sekolah (Komite Sekolah) paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

12.
Wajib Menjaga kerapian pribadi sebagai seorang pelajar, berprilaku sebagai pelajar yang berakhlak islami, dan wajib menjaga nama baik sekolah,

13.
Setiap kelas wajib menjaga kebersihan kelas, aktif dalam piket kebersihan kelas dan umum, memelihara barang-barang inventaris kelas, jika merusakkan wajib memperbaiki / menggantinya.

14.
Wajib menjaga kerukunan dan kekeluargaan antar siswa, dan jika ada masalah dapat melapor dan diselesaikan dengan baik, damai melalui Wali kelas/BK, Pembina Kesiswaan, dan Kepala Sekolah.

15.
Siswa yang terlambat ke sekolah pada pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat, wajib lapor kepada Guru Piket dan mengisi buku pribadi dan dihadapan Guru Piket/BK/Kesiswaan dan diperkenankan masuk pada jam berikutnya setelah mendapat izin dari Guru Piket/BK/Kesiswaan.

16.
Setiap hari senin siswa-siswi diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap sesuai ketentuan sekolah.

17.
Siswa-siswi bila bertemu wajib berlaku senyum, sapa, salam, salaman dengan guru, karyawan, tamu, sesama siswa dan warga masyarakat lingkungan sekolah

18.
Siswa-siswi yang akan masuk ruang guru, TU, kepala sekolah, dll harus meminta izin pada guru atau pegawai sekolah.

19.
Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai serta menjaga, merawat, merapikannya.

20.
Selama waktu istirahat siswa-siswi tidak diperkenankan berada di dalam ruangan kelas

21.
Siswa-siswi dianjurkan berinfak setiap hari senin dan pada hari jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
B.
TATA TERTIB KHUSUS (SERAGAM SEKOLAH)

1.
Wajib mengenakan seragam sekolah dengan ketentuan :


Senin-Selasa
:


:
Siswa : Peci hitam, baju putih panjang, sabuk hitam, celana biru panjang, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa sarung dan perlengkapan sholat.
Siswi : Jilbab biru, baju putih panjang, sabuk hitam, rok biru panjang, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa perlengkapan sholat.


Rabu-Kamis
:


:
Siswa : Peci hitam, baju batik panjang (Disiapkan sekolah), sabuk hitam, celana hitam panjang, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa sarung dan perlengkapan sholat.
Siswi : Jilbab hitam, baju batik panjang (disiapkan sekolah), sabuk hitam, rok hitam panjang, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa perlengkapan sholat.


Sabtu-Ahad
:


:
Siswa : Peci hitam, baju Seragam pramuka (Sesuai kebijakan sekolah), sabuk hitam, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa sarung dan perlengkapan sholat.
Siswi : Jilbab warna pramuka, baju Seragam pramuka (Sesuai kebijakan sekolah), sabuk hitam, Kaos kaki putih, dan sepatu hitam, membawa perlengkapan sholat.

2.
Pakaian OSIS sama seperti pakaian harian disekolah hanya ditambah almamater sekolah

3.
Penampilan :


a.
Rambut, bagi putra tidak menutup telinga, alis, tanpa jambang, kliwir, dan tidak boleh disemir atau dicat, dianjurkan potongan rambut 321.


b.
Kuku pendek rapi.pakaian disetrika (gosok)
C.
HAK SISWA

1.
Mengikuti pelajaran yang diberikan guru dengan baik, sopan, tertib.

2.
Siswa diwajibkan mengikuti salah satu Ekstra Kurikuler yang diadakan di sekolah dan berhak memilih dan mengikuti Ekstra Kurikuler yang disediakan / diadakan di sekolah sesuai dengan bakat, kemampuan dan fasilitas yang tersedia.

3.
Mendapat laporan hasil belajar (Raport) dari sekolah.

4.
Mendapatkan ijazah bagi yang dinyatakan telah tamat belajar dalam menyelesaikan studi di MTs ISLAMIYAH KETAPANG.

5.
Menggunakan fasilitas yang ada di sekolah sesuai ketentuan / aturan sekolah.
D.
LARANGAN

1.
Dilarang berkelahi dengan siapapun, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

2.
Dilarang menggunakan pakaian yang tidak ditentukan sekolah, perhiasan maupun make up yang berlebihan.

3.
Dilarang membawa rokok, minuman keras, pil koplo, narkotik atau yang sejenisnya ke dalam lingkungan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

4.
Dilarang mencoret-coret dinding, tembok, bangku, kursi, papan tulis, pakaian seragam, dan apa saja yang dapat mengganggu kenyamanan, kebersihan, keindahan diri pribadi dan sekolah.

5.
Dilarang membawa Senjata api,  senjata tajam atau senjata lain yang membahayakan, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

6.
Dilarang membawa teman / kelompok lain ke dalam lingkungan sekolah yang tidak ada kepentingan dengan kegiatan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

7.
Dilarang membawa, menyimpan, menonton, membaca  gambar / buku porno atau bentuk lain yang sejenis yang dianggap melanggar norma susila baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

8.
Dilarang membawa kendaraan, apabila membawa harus izin orang tua dan guru, dan tidak dihidupkan di dalam lingkungan sekolah, serta tidak diperkenankan bolak-balik, bermain, duduk-duduk diatas motor ditempat parkir.

9.
Dilarang menerima tamu pada jam sekolah kecuali atas ijin dari guru piket / BK / pimpinan sekolah dan membawa surat dari orang tua siswa.

10.
Dilarang meninggalkan lingkungan sekolah mulai awal sampai berakhirnya KBM, pada waktu jam pelajaran atau kegiatan lain tanpa seijin Wali Kelas / BK / guru piket / pembina kesiswaan.

11.
Dilarang makan / minum dalam kelas pada waktu pelajaran sedang berlangsung.

12.
Dilarang membentuk organisasi apapun di lingkungan sekolah kecuali dalam lingkup OSIS.

13.
Dilarang bergerombol di tempat-tempat parkir, WC, dll, yang dapat mengganggu orang lain.

14.
Dilarang bertato, tindikan, berambut panjang (gondrong), kliwir, cat rambut, kuku panjang, memakai anting, kalung, gelang atau aksesoris lain yang sejenis.

15.
Dilarang berencana atau menunjukkan tanda / sikap akan memukul atau membahayakan keselamatan guru / karyawan sekolah, siswa atau orang lain.

16.
Dilarang keras membunyikan gas motor atau klakson di tempat parkir, atau di luar areal dekat kampus pada saat KBM berlangsung.

19.
Siswa harus mematikan mesin pada saat kendaraan ada di dalam lingkungan sekolah.

20.
Dilarang “nongkrong / duduk / jongkok / jalan / lari” di  pagar baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

21.
Dilarang berpacaran, pergaulan bebas,  baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

22.
Dilarang membawa HP, mengechash HP, apabila membawa HP harus lapor dan izin guru (diberikan surat keterangan) dan HP harus pasif / dimatikan. apabila rusak, hilang, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekolah tidak bertanggung jawab.Apabila kedapatan membawa HP, MMC disita oleh sekolah dan bisa diambil oleh orang tua / wali murid, terjadi lagi HP,MMC tidak dikembalikan.

23.
Dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan sekolah, merusak segala bentuk yang ada di sekolah.

24.
Dilarang gendang-gendangan, memukul kursi / meja / pintu / papan tulis, merusak, mengacak-acak  kursi/meja, berkata-kata kasar, mengumpat, mengancam, berteriak, atau kata-kata yang tidak senonoh lainnya yang menyebabkan orang lain terganggu, tersinggung atau sakit hati.

25.
Dilarang memanggil dengan panggilan yang tidak baikkepada orang lain.

E.
TIDAK MASUK SEKOLAH

1.
Siswa yang absen, setelah masuk wajib melapor dan menyerahkan surat keterangan yang telah ditandatangani orang tua / wali kepada wali kelas / BK.

2.
Siswa yang tidak masuk sampai 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dikenakan sanksi sesuai  dengan yang telah ditetapkan sekolah dan harus memberitahukan kepada wali kelas.

3.
Siswa yang tidak masuk lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, lebih dari 15 hari persemester dianggap mengundurkan diri.

4.
Siswa/siswi yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. melampirkan surat keterangan Ijin tertulis tidak masuk / surat keterangan dokter, disampaikan kepada wali kelas / guru piket/Waka Kurikulum dan harus ditanda tangani / diketahui orang tua / wali.

5.
Siswa yang meninggalkan pelajaran karena sakit atau karena ada "Kegiatan Sekolah" harus minta ijin pada guru piket /BK / Kesiswaan.

6.
Siswa yang ijin meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, harus ijin kepada guru yang mengajar pada jam berikutnya.

7.

F.
SANKSI

Apabila siswa-siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
1.    Sanksi langsung berupa teguran / peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu
2.    Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua / wali murid
3.    Diberhentikan sementara / skorsing
4.    Dikeluarkan secara hormat atau tidak hormat dari sekolah
5.    Siswa-siswi yang terlibat dalam pelanggaran berat (kriminal, tawuran, miras, narkoba, serta perbuatan lainnya) langsung diberhentikan dari sekolah.
G.
PENUTUP

1.    Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam tata tertib ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.    Tata tertib ini berlaku untuk semua siswa-siswi MTs Islamiyah Ketapang







Ketapang,      Maret 2016
Kepala MTs Islamiyah Ketapang




HM. YUNUS Z, S. Pd. I