Sabtu, 24 September 2011

Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan.
Berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang menggunakan fasilitas internet, penyebaran virus komputer, berbagai jenis tindak kriminal (pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan).
b.        Penjelasan Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.    Pelanggaran Hak Cipta
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalah Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak moral. Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana ataupun gugatan perdata.
2.  Kejahatan di Internet
Ciri-ciri kejahatan di internet:
·         Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
·         Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
·         Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
·         Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
·      Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
Jenis-jenis kejahatan di internet:
·      Unauthorized Access
·      Cyber Sabotage and Extortion
·      Cyber Espionage
·      Data Forgery
·      Illegal Contents
·      Infrigements of Privacy
·      Phising
·      Spamming
·      Offense Againts Intellectual Property
·      Carding
3.  Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi.  Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan (file storage) seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card.
4.   Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai peralatan TIK seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang dengan cepat ditiru para penikmatnya.
c.        Pencegahan Dampak Negatif TIK
1.    Mencegah penyebaran virus komputer
·      Menginstal anti virus
·      Selalu meng-Update database Program anti virus secara teratur
·      Berhati-hati dalam menjalankan file baru seperti file yang baru diambil dari internet atau file attachment sebuah email
·      Kenali gejala-gejala masuknya virus seperti komputer jadi lambat, sering crash, dan tiba-tiba restart sendiri
·      Selalu membuat backup terhadap file-file yang penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih punya data yang aslinya
2.  Secara umum dampak negatif TIK dapat dicegah dengan cara sebagai berikut.
·      Perlunya penegakkan hukum yang berlaku dengan dibentuknya polisi internet yang bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dan penerapan teknologi informasi.
·      Menghindari pemakaian telepon seluler yang berfitur canggih oleh anak-anak dibawah umur dan lebih mengawasi penggunaan telepon seluler.
·      Perbanyak membaca buku-buku yang bersifat edukatif.
·      Perbanyak membaca buku-buku yang menambah keimanan (religi).
·      Perbanyak aplikasi komputer yang bersifat mendidik.
·      Harus bisa mengatur waktu antara berada di depan komputer/internet atau bermain games dengan porsi belajar dan istirahat.
·      Gunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin.
·      Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi yaitu dengan:
Ø Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan yang mengandung
Ø mistis dan kekerasan.
Ø Memperhatikan batasan umur peninton pada film yang sedang ditayangkan.
Ø Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock pada TV kabel dan Satelit.
Ø Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.
·      Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer dan internet, meliputi:
Ø Mewaspadai muatan pornografi digital baik online maupun offline.
Ø Mewaspadai kekerasan pada permainan / games komputer.
Ø Cek history browser untuk melihat situs apa saja yang sudah dilihat oleh anak.
Ø Menggunakan program pemblokir situs dan konten dewasa seperti Program filtering dan parental control.
Ø Hindari penempatan komputer didalam kamar, letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa diletakkan di kamar anak.